Aduan
Dengan hormat, bpk bupati beserta pak admin.
Kami selaku masyarakat Desa Karanganyar 2, dengan ini mengajukan laporan resmi serta permohonan penindakan terkait dugaan pelanggaran tata kelola Program Pamsimas Sendang Tirta Kamulyan, yang terjadi di wilayah kami. Berdasarkan pantauan dan pengalaman langsung sebagai pengguna layanan, kami menemukan sejumlah indikasi yang merugikan masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana publik.
Adapun poin permasalahan yang kami laporkan:
1. Pengelolaan dana Pamsimas tidak transparan, baik alur pemasukan maupun pengeluaran, tanpa laporan pertanggungjawaban terbuka kepada publik.
2. Kepala Desa Karanganyar 2 beserta perangkat desa diduga terlibat langsung dalam manajemen Pamsimas, padahal program ini merupakan milik masyarakat dan seharusnya dikelola secara independen oleh warga.
3. Terdapat dugaan bahwa Kepala Desa berupaya menguasai dan mengendalikan Pamsimas bersama perangkat desa, sehingga menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan serta mengurangi hak masyarakat untuk terlibat.
4. Laporan yang kami ajukan pada 30 November 2025, telah dinyatakan selesai, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, pemeriksaan jelas ataupun klarifikasi terbuka, sehingga menimbulkan kesan bahwa masalah ini dianggap remeh dan tidak diprioritaskan.
5. Kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan warga, khususnya pengguna Pamsimas Sendang Tirta Kamulyan, karena menyangkut kepentingan dasar yaitu akses air bersih serta hak publik dalam pengelolaan program.
Oleh sebab itu, melalui surat ini kami memohon dan mendesak Bapak Bupati Sragen untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh dan audit transparan terhadap pengelolaan Pamsimas Sendang Tirta Kamulyan Desa Karanganyar 2.
2. Memeriksa kepala desa dan perangkat terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pamsimas.
3. Membubarkan struktur pengelola Pamsimas yang lama bila terbukti tidak kredibel dan tidak transparan.
4. Membentuk struktur pengelola Pamsimas yang baru melalui pemilihan langsung oleh masyarakat, khususnya pengguna Pamsimas RT 01–06.
Sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam menuntut penyelesaian, kami menyampaikan bahwa:
Apabila permohonan ini tidak ditangani dengan cepat, transparan, dan akurat, maka kami masyarakat pengguna Pamsimas Sendang Tirta Kamulyans dari RT 01–06 Desa Karanganyar 2 akan mengajukan ulang laporan ini ke level yang lebih tinggi, melalui kanal pengaduan resmi negara SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id) sebagai sistem nasional penanganan pengaduan publik.
Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dan dana publik, kami siap menindaklanjuti laporan ke Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami berharap laporan ini diproses secara serius dan menjadi perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Sragen demi menjaga integritas pemerintahan desa serta hak masyarakat atas layanan publik yang jujur dan transparan.
Atas perhatian serta tindakan nyata yang kami harapkan segera dilakukan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Masyarakat Desa Karanganyar 2
(Pengguna Pamsimas RT 01–06)