Provinsi Jawa Tengah telah menerina laporan pengaduan
Provinsi Jawa Tengah
Aduan didisposisi ke Provinsi Jawa Tengah karena wewenang Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Kabupaten Sragen
Aduan dikembalikan karena bukan wewenang Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan
Petugas mengerjakan laporan
Tindak Lanjut : Sudah dilakukan pengecekan oleh petugas kami, untuk ruas tersebut merupakan Jalan Nasional dalam hal ini kewenangan ada pada BPTD Kelas I Jawa Tengah, akan kami teruskan kepada pihak berwenang
Dinas Perhubungan
Petugas mengerjakan laporan
Tindak Lanjut : Akan dilakukan pengecekan oleh petugas kami
Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan telah menerina laporan pengaduan
Dinas Perhubungan
Laporan pengaduan telah diverifikasi
Respon : Terimakasih informasinya, kami koordinasikan dengan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sragen
Masyarakat melaporkan pengaduan
Pelapor
Masuk dengan Google