Detail Aduan
Nomor Aduan
SELESAI
#LBW00000067
Tanggal / Waktu
13 January 2026, 22:26:04 WIB
Lokasi
jl.Sragen-kedawung Rt38 rw 09 plumbungan karangmalang
Aduan
Di dekat tempat kami di perumahan candi asri 1 Plumbungan Karangmalang terdapat warung delik yg keberadaanya sangat mengganggu kami warga perumahan. Karena berada dekat dengan pemukiman. Info yang kami terima menjual minuman keras dan minum ditenpat. Setiap Selasa dan Jumat sering @ ada live music yg suaranya keras kadang sampai jam setengah 2. Informasinya sudah ada izin. Tetapi kok bisa diberi izin ya. Mohon dicabut izin usahanya. Kami merasa terganggu keberadaan warung delik tersebut. Pernah music mulai sore hingga malam sehingga mengganggu anak belajar pada jam.belajar. Dulu warga perumahan sudah memohon penutupan warung delik tersebut melalui surat. Tetapi sampai sekarang masih nekat beroperasi usahanya. Mohon bapak bupati agar menutup.usaha tersebut agar kami tidak terganggu. Terimakasih bapak
Timeline Aduan
20 February 2026, 09:51 WIB

Petugas telah menyelesaikan laporan

Satuan Polisi Pamong Praja

20 February 2026, 08:42 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja telah menerina laporan pengaduan

Satuan Polisi Pamong Praja

20 February 2026, 08:40 WIB

Aduan dikembalikan karena bukan wewenang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

27 January 2026, 10:54 WIB

Petugas mengerjakan laporan
Tindak Lanjut : Bahwa pada Kamis, tanggal 15 Januari 2026, telah dilakukan rapat oleh Satpol PP Kab. Sragen yang di hadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Kab. Sragen, Diskumindag, Dinas Pariwisata dan Olahraga, Kecamatan Karangmalang dan Lurah Plumbungan di Ruang Rapat Anggrek Pemda Terpadu, dengan menyampaikan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Warung Ndelik. Adapun Kewenangan verifikasi perizinan adalah DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah, apabila dimungkinkan untuk penutupan usaha tersebut, jika telah lengkap dokumen-dokumen yang diperlukan, maka akan dilakukan pengajuan pencabutan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Sragen kepada DPMPTSP Propinsi Jawa Tengah maupun Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM untuk perizinan yang menjadi kewenangannya.

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

19 January 2026, 09:20 WIB

Petugas mengerjakan laporan
Tindak Lanjut : pada tanggal 15 Januari 2026, Telah dilakukan rapat Koordinasi antara OPD terkait, yaitu SATPOL PP, Diskumindag, DPMPTSP, DIspora, Bagian Hukum, yang di pimpin oleh Asisten 2 Setda di Ruang Anggrek Pemda Terpadu

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

14 January 2026, 09:43 WIB

Petugas mengerjakan laporan
Tindak Lanjut : llllllllllllllllllllllllllllll

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

14 January 2026, 09:32 WIB

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menerina laporan pengaduan

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

14 January 2026, 09:32 WIB

Laporan pengaduan telah diverifikasi
Respon : Laporan pengaduan diverifikasi ulang

Pemerintah Kabupaten Sragen

14 January 2026, 07:37 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja telah menerina laporan pengaduan

Satuan Polisi Pamong Praja

14 January 2026, 05:56 WIB

Laporan pengaduan telah diverifikasi
Respon : Laporan pengaduan telah diverifikasi

Pemerintah Kabupaten Sragen

13 January 2026, 22:26 WIB

Masyarakat melaporkan pengaduan

Pelapor

Peta Lokasi Aduan
Tanggapan Petugas
OPD
Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal / Waktu
20 February 2026, 09:51:32 WIB
Tanggapan
Melaporkan dengan hormat bahwa pada Hari Selasa tgl 20 Januari 2026 pukul 08.00 s.d 10.00 wib bertempat di gedung pertemuan RW 9 perumahan Candi Asri 1 Plumbungan telah dilaksanakan pertemuan yang membahas kasus Warung Delik. Pertemuan dihadiri FUIS, Kasatpol PP, Camat Karangmalang, Lurah Plumbungan, Ketua RW 9, Ketua RT 36, 37, 38, tokoh agama dan tokoh masyarakat Candi Asri 1 serta Babinsa dan babinkamtibmas Plumbungan. Pada pertemuan tersebut juga dihadiri sdri. Dewi Utami (pemilik Warung Delik) Hasil pertemuan sebagai berikut ; 1. Dari FUIS memberikan klarifikasi bhw pernah didatangi dari sdri Dewi Utami yg hendak memberikan sumbangan berupa semen 25 zak, namun setelah tahu dari warung delik sumbangan 25 zak ditolak dan dikembalikan. Dan meminta agar sdri. Utami sadar bhw usahanya telah melanggar aturan pemerintah, agama dan mengganggu warga. Utk itu agar ditutup. 2. Kasatpol PP memberikan penjelasan tentang aturan dan langkah yg sudah dilakukan pemerintah melalui Satpol PP terhadap pemilik usaha warung delik yaitu memberikan Surat Peringatan 1, 2 dan tadi pagi memanggil sdr Dewi Utami serta memberikan SP 3, ketika tidak dipatuhi maka dalam waktu 3 hari akan melakukan penyegelan dan atau penutupan paksa Warung Delik. 3. Pemilik usaha merasa sudah punya izin dan masih merasa tidak ada komplain dari warga, dan apabila ditutup mohon ada solusi. 4. Ketua RW menyampaikan bhw warga sudah lama merasa terganggu dng aktivitas Warung Delik, dan didatangi sdri. Utami minta solusi dan diberi solusi agar Warung Delik ditutup dan pindah dari tempat saat ini. 5. Lurah Plumbungan menyampaikan bhw Lurah bersama Babinsa/ babinkamtibmas telah melakukan pendekatan persuasif dan meminta kepada pemilik usaha Warung Delik agar menutup Warung Delik, namun sudah lebih dari satu tahun masih nekat buka. Kemudian setelah diberikan penjelasan tentang pelanggaran kepada sdri. Dewi Utami pemilik Usaha Warung Delik serta konsekuensi yg kemungkinan terjadi apabila masih nekat. Selanjutnya Sdri Dewi Utami membuat Surat pernyataan yg berisi : 1. Sdri Dewi Utami akan menutup Warung Delik mulai hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 dan seterusnya 2. Tidak akan membuka Warung delik di lokasi saat ini dan tidak akan mengganggu warga sekitar. 3. Akan mematuhi ketentuan dalam Perda Sragen. 4. Apabila melanggar bersedia menerima konsekuensi dan tidak akan menuntut. Surat pernyataan ditandatangani Sdri Dewi Utami di atas materi 10.000 dan juga ditandatangi oleh saksi yang hadir. Pertemuan berakhir pukul 10.00 dan telah terlaksana dengan aman tertib lancar dan terkendali.